1.Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
3.Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah;
4.Kantor Cabang adalah kantor BPR yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
5.Kantor Kas adalah kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit, dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
6.Kegiatan Kas di Luar Kantor adalah kegiatan pelayanan kas kepada masyarakat, antara lain:
a.Kas Mobil atau Kas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air;
b.Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara BPR dan pihak lain;
c.Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan dengan menggunakan peralatan elektronik untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi perbankan antara lain penarikan tunai, pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo atau mutasi rekening nasabah.
a.bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas, adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah, adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPR berbentuk hukum Koperasi, adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
a.bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas, adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah, adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPR berbentuk hukum Koperasi, adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
9.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR atau perusahaan, dan/atau bertanggung jawab langsung kepada Direksi, antara lain pemimpin Kantor Cabang.
10.Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.memiliki saham perusahaan atau BPR kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
11.Lembaga Sertifikasi Profesi, yang selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi, adalah lembaga yang mengatur dan menetapkan sistem sertifikasi bagi anggota dan calon anggota Direksi BPR, telah memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan memiliki akreditasi dari instansi yang berwenang.