Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
3.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah;
4.
Kantor Cabang adalah kantor BPR yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
5.
Kantor Kas adalah kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit, dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
6.
Kegiatan Kas di Luar Kantor adalah kegiatan pelayanan kas kepada masyarakat, antara lain:
a.
Kas Mobil atau Kas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air;
b.
Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara BPR dan pihak lain;
c.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan dengan menggunakan peralatan elektronik untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi perbankan antara lain penarikan tunai, pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo atau mutasi rekening nasabah.
7.
Direksi:
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas, adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah, adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi, adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8.
Komisaris:
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas, adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah, adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi, adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
9.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR atau perusahaan, dan/atau bertanggung jawab langsung kepada Direksi, antara lain pemimpin Kantor Cabang.
10.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau BPR kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
11.
Lembaga Sertifikasi Profesi, yang selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi, adalah lembaga yang mengatur dan menetapkan sistem sertifikasi bagi anggota dan calon anggota Direksi BPR, telah memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan memiliki akreditasi dari instansi yang berwenang.

Pasal 2

Bentuk badan hukum BPR dapat berupa :
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Koperasi; atau
c.
Perusahaan Daerah.

Pasal 3

(1)
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
(2)
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c.
Pemerintah Daerah; atau
d.
dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.

Pasal 4

(1)
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d.
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
(2)
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
(3)
Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.

Pasal 5

Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam dua tahap:
a.
persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR;
b.
izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

Pasal 6

(1)
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling sedikit oleh seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan dilampiri:
a.
rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang paling sedikit memuat:
1.
nama dan tempat kedudukan;
2.
kegiatan usaha sebagai BPR;
3.
permodalan;
4.
kepemilikan; dan
5.
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Direksi serta dewan Komisaris;
b.
data kepemilikan berupa:
1.
daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham, bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
2.
daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah, bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi;
c.
daftar calon anggota Direksi dan dewan Komisaris, disertai dengan:
1.
pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm;
2.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.
riwayat hidup;
4.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pengurus BPR, BPRS dan/atau Bank Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR;
5.
surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
6.
contoh tandatangan dan paraf;
7.
fotokopi ijazah D-3 atau Sarjana Muda atau transkrip nilai telah menyelesaikan 110 SKS dalam pendidikan S-1 yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang, bagi calon anggota Direksi;

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 96 pasal. Masuk untuk akses penuh.