Justisio

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia;
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
3.
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papua dengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan;
4.
Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomis Khusus bagi Provinsi Papua;
5.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
6.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi).
10.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
11.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
15.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
16.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
17.
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
18.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. 2015, No.65 4
19.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
20.
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
21.
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
22.
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
23.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
24.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.
Koefisien Tapak Besmen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak besmen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
28.
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
29.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
30.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
32.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
34.
Gubernur adalah Gubernur Papua.
35.
Bupati atau Walikota adalah Bupati Jayapura, Bupati Sarmi, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Biak Numfor, Bupati Supiori, Bupati Merauke, Bupati Mappi, Bupati Asmat, Bupati Mimika, Bupati Keerom, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Boven Digoel, dan Walikota Jayapura.
36.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d.
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h.
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

(1)
Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut.
(2)
Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan yang berada di distrik pada sisi dalam sepanjang batas Wilayah Negara Indonesia dengan Negara Papua Nugini.
(3)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara Palau, hingga garis pantai termasuk:
a.
distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b.
seluruh distrik pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal kepulauan.
(4)
Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimasud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a.
5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur Tengah, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Jauh, dan Distrik Jita di Kabupaten Mimika;
b.
5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Sawaerma, Distrik Agats, Distrik Atsy, Distrik Fayit, dan Distrik Pantai Kasuari di Kabupaten Asmat;
c.
2 (dua) distrik yang meliputi di Distrik Minyamur dan Distrik Nambiomanbapai di Kabupaten Mappi;
d.
13 (tiga belas) distrik yang meliputi Distrik Ilwayab, Distrik Tabonji, Distrik Waan, Distrik Kimaam, Distrik Tubang, Distrik Okaba, Distrik Malind, Distrik Semangga, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik Ulilin di Kabupaten Merauke;
e.
6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, dan Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
f.
8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Iwur, Distrik Tarub, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofinop, dan Distrik Murkim di Kabupaten Pegunungan Bintang;
g.
5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Arso, Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris, Distrik Arso Timur di Kabupaten Keerom;
h.
4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Muaratami, Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Jayapura Utara di Kota Jayapura;
i.
8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Sentani, Distrik Ravenerara, Distrik Sentani Timur, Distrik Waibu, Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari, dan Distrik Demta di Kabupaten Jayapura;
j.
7 (tujuh) distrik yang meliputi Distrik Bonggo, Distrik Pantai Timur, Distrik Tor Atas, Distrik Sarmi Timur, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Kota, dan Distrik Pantai Barat di Kabupaten Sarmi;
k.
2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Mamberamo Hilir dan Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
l.
16 (enam belas) distrik yang meliputi Distrik Bruyadori, Distrik Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Timur, Distrik Biak Kota, Distrik Oridek, Distrik Samofa, Distrik Biak Utara, Distrik Andey Dalam, Distrik Yawosi, Distrik Warsa, Distrik Bondifuar, Distrik Orkeri, Distrik Numfor Barat, Distrik Numfor Timur, dan Distrik Poiru di Kabupaten Biak Numfor;
m.
4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Barat, dan Distrik Aruri di Kabupaten Supiori;
n.
Laut Teritorial Indonesia di Samudra Pasifik dan Laut Arafura;
o.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Samudra Pasifik dan Laut Arafura; dan
p.
Landas Kontinen Indonesia di Samudra Pasifik dan Laut Arafura.

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia;
b.
kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari; dan
c.
Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan:
a.
penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
b.
pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara; dan
c.
pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui:
a.
pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat;
c.
rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d.
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
(3)
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui: 2015, No.65 10
a.
pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
b.
pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing;
c.
peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau-pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
d.
pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
e.
pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung.

Pasal 8

(1)
Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
menegaskan titik-titik koordinat di darat dari utara sampai selatan mencakup Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke;
b.
menegaskan titik-titik garis pangkal bagian utara dari timur Kota Jayapura sampai barat Kabupaten Supiori dan titik-titik garis pangkal bagian selatan dari timur Kabupaten Merauke sampai Barat Kabupaten Mimika;
c.
menegaskan Batas Laut Teritorial di Samudra Pasifik dan Batas Laut Teritorial di Laut Arafura;
d.
menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik serta Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura;
e.
menetapkan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik;
f.
menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Habee, Pulau Komolom, Pulau Kolepon, Pulau Laag, dan Pulau Puriri; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 124 pasal. Masuk untuk akses penuh.