(1)Membentuk Kecamatan Ciampel di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
(2)Wilayah Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Teluk Jambe.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Ciampel, maka wilayah Kecamatan Teluk Jambe dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kutapohaci.