Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 14 (empat Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Kerawang, Ciamis, dan Majalengka dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Jawilan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Jawilan;
b.
Desa Bojot;
c.
Desa Cempalan;
d.
Desa Pagintungan;
e.
Desa Pasirbuyut;
f.
Desa Majasari;
g.
Desa Parakan;
h.
Desa Kareo;
i.
Desa Junti.
(2)
Wilayah Kecamatan Jawilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kopo.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Jawilan, maka wilayah Kecamatan Kopo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jawilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jawilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jawilan.

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Pagedangan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah;
a.
Desa Pagedangan;
b.
Desa Lengkong Kulon;
c.
Desa Curugsangereng;
d.
Desa Cihuni;
e.
Desa Medang;
f.
Desa Cijantra;
g.
Desa Cicalengka;
h.
Desa Situgadung;
i.
Desa Kadusirung;
j.
Desa Jatake;
k.
Desa Malangnengah.
(2)
Wilayah Kecamatan Pagedangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Legok.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pagedangan, maka wilayah Kecamatan Legok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagedangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagedangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagedangan.

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Panongan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Panongan;
b.
Desa Makarbakti;
c.
Desa Ciakar;
d.
Desa Peusar;
e.
Desa Ranca Kalapa;
f.
Desa Ranca Iyuh;
g.
Desa Serdang Kulon;
h.
Desa Mekarjaya.
(2)
Wilayah Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikupa.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Panongan, maka wilayah Kecamatan Cikupa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Panongan.

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Picung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pasirsedang;
b.
Desa Cililitan;
c.
Desa Kadupandak;
d.
Desa Kolelet;
e.
Desa Ciherang;
f.
Desa Bungurcopong;
g.
Desa Pasirpanjang;
h.
Desa Kadubera.
(2)
Wilayah Kecamatan Picung sebagaimana dimaksud dalan ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bojong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Picung, maka wilayah Kecamatan Bojong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Picung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Picung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasir sedang.

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Babakan Madang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Babakanmadang;
b.
Desa Citaringgul;
c.
Desa Cipembuan;
d.
Desa Kadumanggu;
e.
Desa Sentul;
f.
Desa Sumurbatu;
g.
Desa Karangtengah;
h.
Desa Bojongkoneng;
i.
Desa Cijayanti.
(2)
Wilayah Kecamatan Babakan Madang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Citeureup.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Babakan Madang, maka wilayah Kecamatan Citeureup dikurangi dengan wilayah Kecamatan Babakan Madang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Babakan Medang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Babakanmadang.

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Sukamakmur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sukamakmur;
b.
Desa Pabuaran;
c.
Desa Sukawangi;
d.
Desa Sirnajaya;
e.
Desa Sukamulya;
f.
Desa Sukaharja;
g.
Desa Cibadak;
h.
Desa Sukaresmi;
i.
Desa Wargajaya;
j.
Desa Sukadamai.
(2)
Wilayah Kecamatan Sukamakmur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jonggol.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sukamakmur, maka wilayah Kecamatan Jonggol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukamakmur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukamakmur sebagaimana dimaksud ayat (1), berada di Desa Sukamakmur.

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Cikaum di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi wilayah:
a.
sebagian dari wilayah Kecamatan Purwadadi, yang terdiri dari :
1.
Desa Cikaum Barat;
2.
Desa Cikaum Timur;
3.
Desa Sindangsari;
4.
Desa Kawunganten;
5.
Desa Pasirmuncang.
b.
sebagian dari wilayah Kecamatan Binong, yang terdiri dari:
1.
Desa Tanjungsari Barat;
2.
Desa Tajungsari Timur;
3.
Desa Gandasari;
4.
Desa Mekarsari;
5.
Desa Karangwangi.
(2)
Wilayah Kecamatan Cikaum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Purwadadi dan wilayah Kecamatan Binong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Cikaum, maka wilayah Kecamatan Purwadadi dan wilayah Kecamatan Binong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cikaum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikaum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Cikaum Barat.

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatang Legonkulon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi wilayah:
a.
sebagian dari wilayah Kecamatan Pamanukan, yang terdiri dari:
1.
Desa Legonkulon;
2.
Desa Karangmulya;
3.
Desa Bobos;
4.
Desa Tegalurung;
5.
Desa Pangarengang;
6.
Desa Mayangan;
7.
Desa Legonwetan;
8.
Desa Anggasari.
b.
sebagian dari wilayah Kecamatan Pusakanagara, yang terdiri dari:
1.
Desa Rancadaka;
2.
Desa Patimban.
(2)
Wilayah Kecamatan Legonkulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pamanukan dan wilayah Kecamatan Pusakanagara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Legonkulon, maka wilayah Kecamatan Pamanukan dan wilayah Kecamatan Pusakanagara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Legonkulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Legonkulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Legonkulon.

Pasal 9

(1)Membentuk Kecamatan Ciampel di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kutapohaci;
b.
Desa Mulyasejati;
c.
Desa Mulyasari;
d.
Desa Kutanagara;
e.
Desa Tegallega;
f.
Desa Pinayungan;
g.
Desa Parungmulya;
h.
Desa Kutamekar.
(2)
Wilayah Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Teluk Jambe.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ciampel, maka wilayah Kecamatan Teluk Jambe dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kutapohaci.

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Kutawaluya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Waluya;
b.
Desa Kutagandok;
c.
Desa Sampalan;
d.
Desa Sindangmukti;
e.
Desa Sindangsari;
f.
Desa Sindangkarya;
g.
Desa Sindangmulya;
h.
Desa Kutajaya;
i.
Desa Kutamukti;
j.
Desa Mulyajaya;
k.
Desa Kulokarya.
(2)
Wilayah Kecamatan Kutawaluya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kutawaluya, maka wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kutawaluya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kutawaluya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Waluya.

Pasal 11

(1)
Membentuk Kecamatan Sidamulih wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sidamulih;
b.
Desa Cikembulan;
c.
Desa Pajaten;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.