Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Aneka Tambang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Aneka Tambang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa dividen pembagian laba Tahun 1976 dan Tahun 1977.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 436.165.910,86 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah delapan puluh enam sen) yang terdiri dari :
a.
dividen pembagian laba Tahun 1976 sebesar Rp. 152.764.878,32 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen);
b.
dividen pembagian laba Tahun 1977 sebesar Rp. 283.401.032,54 (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus satu ribu tiga puluh dua rupiah lima puluh empat sen)

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Aneka Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.