Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1972 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1971/1972 Kepada Tahun Anggaran 1972/1973

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 sebesar Rp.32.761.039.334,39 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1971/1972 dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1913.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 jo Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.