Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 jo Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971.