Justisio

Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
2.
Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(4)
Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b.
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1)
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
b.
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d.
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
g.
penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1)
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b.
Kementerian Pekerjaan Umum;
c.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d.
Kementerian Transmigrasi;
e.
Kementerian Perhubungan; dan
f.
instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

Pasal 8

Kementerian Koordinator terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
f.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
g.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 24

(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.