Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
2.
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
3.
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
4.
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
5.
Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6.
Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
7.
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
8.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
9.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
10.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi;
b.
program Internsip;
c.
program DLP;
d.
Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
e.
etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi; dan
f.
kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.
Pasal 3
(1)
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.
(2)
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.
(3)
Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi.
(4)
Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran.
(5)
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan pembukaan program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi kepada Menteri.
Pasal 4
(1)
Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memiliki:
a.
studi kelayakan dan naskah akademik;
b.
rencana strategis, termasuk rencana induk penelitian, dan pengabdian masyarakat;
c.
rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
d.
Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara perguruan tinggi;
g.
gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja;
h.
laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
i.
perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi;
l.
sistem penjaminan mutu internal;
m.
hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan
n.
rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi swasta, harus memiliki:
a.
pengesahan badan penyelenggara yang berbadan hukum nirlaba;
b.
bank garansi atas nama badan penyelenggara; dan
c.
laporan keuangan badan penyelenggara yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
(3)
Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang akan dibentuk.
(4)
Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sesuai dengan statuta perguruan tinggi.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan dapat menambah program studi di bidang kesehatan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
studi kelayakan;
b.
memiliki program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi dengan peringkat akreditasi tertinggi;
c.
memiliki lulusan;
d.
memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
memiliki sarana prasarana untuk penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 8
(1)
Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter.
(2)
Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi.
(3)
Jangka waktu program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja.
Pasal 9
(1)
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip.
(2)
Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:
a.
lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi;
b.
telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi; dan
c.
memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip.
(3)
Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri meliputi:
a.
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium; dan
b.
memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan SIP Internsip.
Pasal 10
(1)
Peserta program Internsip wajib didampingi oleh Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.
(2)
Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.
Pasal 11
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dapat membentuk komite Internsip.
(2)
Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 12
(1)
Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat.
(3)
Program Internsip dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 13
Dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan program Internsip memperoleh surat tanda selesai program Internsip yang diterbitkan oleh komite Internsip.
Pasal 14
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:
a.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
b.
bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
c.
mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
d.
mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
e.
bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
f.
berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
Pasal 15
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak:
a.
mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan;
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.