Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.g.p. 1948

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

, ayat 1, huruf a, b, dan c, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1) Kepada pegawai diberikan "tunjangan keluarga", apabila ia mempunyai keluarga tersebut dibawah ini, yang menjadi tanggungannya sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
a.
anak, yang berumur kurang dari 18 tahun;
b.
anak, yang berumur 18 tahun sampai 2 5 tahun, yang masih bersekolah;
c.
ibu bapak, yang berumur 55 tahun keatas (ibu bapak tiri dan mertua);
d.
orang yang karena cacat, tidak mempunyai tenaga untuk mencari nafkahnya sendiri, yang seturunan langsung keatas atau kebawah.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.