Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBH SDA Kehutanan) Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah merupakan perkiraan.

Pasal 2

(1)
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp1.032.388.437.371,00 (satu triliun dua puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp10.040.000.000,00 (sepuluh miliar empat puluh juta rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp633.412.926.903,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp388.935.510.468,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). http://www.sjdiih.depkeu.go.id/fullText/2012/02~PMK.07~2012Per.HTM (2 of 4) [3/6/2012 9:07:04 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
2.
Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan bagian dari alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
3.
Rincian Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

1.
Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012.
3.
Tata cara penyaluran DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu atas perkiraan Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan Alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2012/02~PMK.07~2012Per.HTM (3 of 4) [3/6/2012 9:07:04 AM] PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.