Dalam hal pagu atas perkiraan Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan Alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.