Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa :
a.
28 (dua puluh delapan) unit mesin bus besar merek Mercedez Benz (Turbocharger) senilai Rp3.449.600.000,00 (tiga miliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); dan
b.
50 (lima puluh) unit bus ukuran besar motor diesel, yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) unit merek Mitsubishi dan 9 (sembilan) unit merek Hino senilai Rp5.934.614.250,00 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 dan Tahun Anggaran 2003.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya sebesar Rp9.384.214.250,00 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.