Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut KIN 2020-2024 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
(3)
KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
sasaran pembangunan industri;
b.
fokus pengembangan industri;
c.
tahapan capaian pembangunan industri;
d.
pengembangan sumber daya industri;
e.
pengembangan sarana dan prasarana industri;
f.
pemberdayaan industri;
g.
pengembangan perwilayahan industri; dan
h.
fasilitas fiskal dan nonfiskal.

Pasal 2

KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(2)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(4)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(5)
Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 4

(1)
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024.
(2)
Gubernur dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan bupati/wali kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024.
(3)
Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4)
KIN 2020-2024 menjadi salah satu dasar Pemerintah Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan KIN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.

Pasal 6

Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 223 pasal. Masuk untuk akses penuh.