Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 Tentang Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang Bukti
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan pengadilan harus diserahkan oleh jaksa yang menjalankan keputusan ini kepada residen yang berkuasa ditempat kedudukan pengadilan itu, atau kepada seorang pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 2
(1)
Barang-barang tersebut pada harus dijual, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau residen memberi ketentuan lain.
(2)
Penjualan tersebut pada ayat 1 harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang, jikalau harga penjualan barang-barang itu ditaksir akan melebihi 300 rupiah.
(3)
Jikalau harga penjualan itu ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah, maka barang-barang itu dapat dijual oleh residen atau pegawai tersebut pada dengan pembayaran tunai dimuka dua saksi.
(4)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh residen kepada Kas Negeri.
Pasal 3
(1)
Barang-barang bukti, yang sesudah 6 bulan dihitung mulai hari keputusan dapat dijalankan tidak diambil oleh yang berhak menerimanya, dijual oleh jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh ketua kejaksaan.
(2)
Jikalau peradilan itu dilakukan oleh Pengadilan Kepolisian, atau pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, maka penjualan itu dilakukan oleh panitera dengan diketahui oleh ketua pengadilan.
(3)
Penjualan tersebut pada ayat 1 dan 2 dilakukan dengan pembayaran tunai dimuka 2 saksi, jikalau harga penjualan ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah.
(4)
Jikalau harga penjualan ditaksir akan melebihi 300 rupiah, penjualan itu harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang.
(5)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh yang menjual kepada Kas Negeri.
(6)
Dalam tempo 3 tahun dihitung mulai hari penjualan yang berhak menerima barang dimaksudkan pada ayat 1 dapat mengambil jumlah tersebut pada ayat 5 dari Kas Negeri.
(7)
Jikalau Barang-barang tersebut pada ayat 1 sukar atau berbahaya untuk disimpan lama, maka tempo 6 bulan itu dapat diperpendek oleh ketua kejaksaan atau dalam hal tersebut pada ayat 2 oleh ketua pengadilan.
Pasal 4
Tiap-tiap bulan residen dan jaksa tersebut pada ayat 1 memberikan laporan tentang barang-barang tersebut pada kepada Jaksa Agung.
Pasal 5
Cara penjualan, cara penyerahan jumlah tersebut pada ayat 4 dan ayat 4 serta pengambilan jumlah itu dari Kas Negeri diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal terakhir. Ketentuan-ketentuan pada Ordonnantie dalam Staatsblad 1860 No. 64 yang dirubah paling akhir dalam Staatsblad 1934 No. 210 dan pada peraturan Jawa Gunseikan tertanggal 24-11-2603 tentang hal yang diatur dalam peraturan ini, tidak berlaku lagi.