Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 Tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di atas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga akhir Maret 1970, kepada Pejabat-Pejabat Lembaga lembaga Negara Tertinggi maksud pada ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 35) diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu.
# Pasal V.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:
a.
bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan;
b.
bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Negara lainnya, oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
# Pasal VI.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.