Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 Tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di atas penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan-peraturan yang berlaku hingga akhir Maret 1970, kepada Pejabat-Pejabat Lembaga lembaga Negara Tertinggi maksud pada ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 35) diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 100% (seratus seperseratus) dari penghasilan itu. # Pasal V. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:
a.
bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan setelah mendengar Menteri Keuangan;
b.
bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat Negara lainnya, oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. # Pasal VI. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.