Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Program Pembentukan;
b.
Tarif Program Pembentukan Mengulang;
c.
Tarif Program Penjenjangan;
d.
Tarif Program Pemutakhiran;
e.
Tarif Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
f.
Tarif Revalidasi Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
g.
Tarif Ujian Keahlian Pelaut;
h.
Tarif Legalisir Sertifikat;
i.
Tarif Penggantian Sertifikat Diklat Keterampilan;
j.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan
k.
Tarif Klinik Terpadu.

Pasal 3

Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan. 2013, No.616 4
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.