Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
7.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
8.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
9.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
10.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
11.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
12.
Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
13.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
15.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
16.
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.
Lembaga Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.
18.
Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga Sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
19.
Lembaga Sosial Kemanusiaan adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.
20.
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
21.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penyewaan BMN.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya penyewaan BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Pasal 3

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Sewa atas BMN yang berada pada Pengelola Barang atau pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Pengaturan tata cara pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
subjek pelaksana Sewa;
b.
objek Sewa;
c.
jangka waktu Sewa;
d.
besaran Sewa;
e.
tata cara pelaksanaan Sewa;
f.
pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa;
g.
penatausahaan;
h.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sewa; dan
i.
ganti rugi dan denda.

Pasal 4

(1)
Penyewaan BMN dilakukan dengan tujuan:
a.
mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara;
b.
memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan/atau
c.
mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(2)
Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
(3)
Penyewa tidak dapat menyewakan kembali BMN kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pengelola Barang.
(4)
Penyewaan kembali BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam hal sesuai dengan:
a.
permohonan Pengguna Barang, termasuk maksud dan tujuan penyewaan;
b.
peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Pasal 5

(1)
Pihak yang dapat menyewakan BMN:
a.
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(2)
Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a.
BUMN;
b.
Badan Usaha Milik Daerah;
c.
Swasta;
d.
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara; atau
e.
badan hukum lainnya.
(3)
Pemerintah Daerah dapat diperlakukan sebagai penyewa sepanjang BMN yang disewa digunakan tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
(4)
Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain:
a.
perorangan;
b.
Persekutuan Perdata;
c.
Persekutuan Firma;
d.
Persekutuan Komanditer;
e.
Perseroan Terbatas;
f.
yayasan; atau
g.
Koperasi.
(5)
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan/Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a.
persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c.
unit penunjang kegiatan lainnya.
(6)
Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain:
a.
Bank Indonesia;
b.
Lembaga Penjamin Simpanan;
c.
badan hukum yang dimiliki Negara;
d.
badan hukum internasional/asing, termasuk badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia;
e.
lembaga/organisasi internasional/asing; atau
f.
lembaga pendidikan asing.

Pasal 6

(1)
Objek Sewa meliputi BMN berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(2)
Objek Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan.
(3)
Objek Sewa BMN berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan atas ruang di bawah/di atas permukaan tanah.
(4)
Terhadap Sewa ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang/Pengguna Barang tetap dapat menggunakan tanah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya dan/atau untuk pemanfaatan BMN lainnya.
(5)
Dalam hal objek Sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek Sewa BMN adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan.

Pasal 7

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
memberikan persetujuan atas usulan dari Pengguna Barang yang meliputi:
1.
usulan Sewa;
2.
usulan perpanjangan jangka waktu Sewa;
b.
memberikan persetujuan atas permohonan Sewa dari calon Penyewa untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
c.
menetapkan BMN yang akan disewakan;
d.
memberikan persetujuan atas usulan besaran Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan dari Pengguna Barang;
e.
menetapkan besaran faktor penyesuai Sewa dalam besaran Sewa;
f.
menetapkan besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
g.
menandatangani perjanjian Sewa yang berada dalam penguasaannya;
h.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa;
i.
melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa;
k.
menetapkan ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa; dan
l.
melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktur Jenderal.
(4)
Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
mengajukan usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang;
b.
menetapkan keputusan pelaksanaan Sewa setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
c.
melakukan Sewa setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
d.
menandatangani perjanjian Sewa setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
e.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Sewa;
f.
melakukan penatausahaan BMN yang disewakan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pelaksanaan Sewa;
h.
menetapkan ganti rugi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan Sewa; dan
i.
melakukan penatausahaan atas hasil dari Sewa.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Teknis pelaksanaan fungsional Pengguna Barang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.