(1)Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari :
a.peralatan utama (mastering) berbahan gelas dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
b.peralatan cetak (stamper) atau bagian-bagian berbahan logam dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
c.alat perekam yang menggunakan sinar laser;
d.sistem pemrosesan syarat untuk alat perekam yang menggunakan laser;
e.peralatan untuk memutar lapisan peralatan mastering yang berbahan gelas dengan lapisan tahan potret;
f.peralatan pembentukan elektron untuk menghasilkan stamper yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
g.peralatan untuk menghasilkan stamper secara langsung atau bagian-bagian berbahan logam lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
h.lini-lini produksi penyatuan Cakram Optik duplikasi;
i.mesin-mesin cetakan injeksi dan mesin lainnya yang dapat digunakan untuk menggandakan Cakram Optik;
j.cetakan-cetakan dan komponen-komponennya yang diguna-kan dalam proses produksi Cakram Optik;
k.peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan Cakram Optik;
l.metaliser untuk menambah lapisan yang berfungsi untuk memantulkan cahaya pada Cakram Optik;
m.peralatan untuk memutar lapisan Cakram Optik dengan suatu lapisan pernis;
n.kawat-kawat imitasi Cakram Optik yang digabungkan;
o.peralatan untuk meningkatkan kapasitas Cakram Optik; dan/atau;
p.mesin-mesin dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan master dan produk jadi Cakram Optik.
(2)Bahan Baku untuk memproduksi Cakram Optik terdiri dari :
a.polycarbonate dengan spesifikasi optical grade;
b.polycarbonate selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau;
c.bahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan Cakram Optik.