Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (optical Disc)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Cakram Optik (Optical Disc) yang selanjutnya disebut Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data informasi berupa suara, musik, film atau data lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
2.
Sarana Produksi Cakram Optik adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi yang meliputi mesin, peralatan dan bahan baku.
3.
Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong tanpa data yang merupakan hasil akhir proses produksi.
4.
Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang berisi data baik musik maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi.
5.
Mesin dan Peralatan adalah segala macam mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
6.
Pengadaan Cakram Optik adalah suatu kegiatan untuk menyediakan Cakram Optik Isi dan/atau Kosong untuk dipasarkan atau diproses lebih lanjut (khusus untuk Cakram Optik Kosong).
7.
Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
8.
Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID) yang terdiri dari kode stamper dan kode cetakan (mould).
9.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
10.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi bidang industri dan perdagangan.

Pasal 2

(1)
Jenis Cakram Optik meliputi:
a.
Cakram Padat (Compact Disc/CD);
b.
Audio Digital Cakram Padat (Compact Disc Digital Audio/CD-DA);
c.
Memori Hanya Baca Cakram Padat (Compact Disc Read Only Memory/CD-ROM);
d.
Cakram Padat Bisa Rekam (Compact Disc Recordable/CD-R);
e.
Cakram Padat Bisa Tulis Ulang (Compact Disc Re-Writeable/CD-RW);
f.
Cakram Padat Sekali Tulis (Compact Disc Write Once/CD-WO);
g.
Cakram Video Digital Serbaguna (Digital Video/Versatile Disc/DVD);
h.
Cakram Video Digital Memori Hanya Baca (Digital Video Disc-Read Only Memory/DVD-ROM);
i.
Cakram Video Digital Memori Akses Acak (Digital Video Disc-Random Access Memory/DVD-RAM);
j.
Cakram Video Digital Bisa Tulis Ulang (Digital Video Disc Re-Writeable/DVD-RW);
k.
Cakram Laser (Laser Disc/LD);
l.
Cakram Mini (Mini Disc/MD);
m.
Cakram Padat Video (Video Compact Disc/VCD);
n.
Cakram Video China (China Video Disc/CVD);
o.
Cakram Padat Video Super (Super Video Compact Disc/SVCD);
p.
Cakram Padat Interaktif (Compact Disc Interactive/CDI);
q.
Foto Cakram Padat (Compact Disc Photo/CDP);
r.
Cakram Digital Serbaguna Bisa Rekam (Digital Versatile Disc Recordable/DVD-R);
s.
Cakram Padat Audio Super (Super Audio Compact Disc/SACD);
t.
Jenis Cakram Optik lainnya berdasarkan kemajuan teknologi.
(2)
Spesifikasi mengenai jenis Cakram Optik lainnya sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf t ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

Sarana Produksi Cakram Optik meliputi :
(1)
Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari :
a.
peralatan utama (mastering) berbahan gelas dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
b.
peralatan cetak (stamper) atau bagian-bagian berbahan logam dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
c.
alat perekam yang menggunakan sinar laser;
d.
sistem pemrosesan syarat untuk alat perekam yang menggunakan laser;
e.
peralatan untuk memutar lapisan peralatan mastering yang berbahan gelas dengan lapisan tahan potret;
f.
peralatan pembentukan elektron untuk menghasilkan stamper yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
g.
peralatan untuk menghasilkan stamper secara langsung atau bagian-bagian berbahan logam lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
h.
lini-lini produksi penyatuan Cakram Optik duplikasi;
i.
mesin-mesin cetakan injeksi dan mesin lainnya yang dapat digunakan untuk menggandakan Cakram Optik;
j.
cetakan-cetakan dan komponen-komponennya yang diguna-kan dalam proses produksi Cakram Optik;
k.
peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan Cakram Optik;
l.
metaliser untuk menambah lapisan yang berfungsi untuk memantulkan cahaya pada Cakram Optik;
m.
peralatan untuk memutar lapisan Cakram Optik dengan suatu lapisan pernis;
n.
kawat-kawat imitasi Cakram Optik yang digabungkan;
o.
peralatan untuk meningkatkan kapasitas Cakram Optik; dan/atau;
p.
mesin-mesin dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan master dan produk jadi Cakram Optik.
(2)
Bahan Baku untuk memproduksi Cakram Optik terdiri dari :
a.
polycarbonate dengan spesifikasi optical grade;
b.
polycarbonate selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau;
c.
bahan lain yang digunakan dalam proses pembuatan Cakram Optik.

Pasal 4

(1)
Setiap Sarana Produksi Cakram Optik wajib memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi dan diterima secara internasional.
(2)
Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
kode stamper (stamper code) harus tertera dan terbaca jelas pada setiap stamper;
b.
kode cetakan (mould code) harus terukir (engraved) pada setiap cetakan (mould) baik yang terpasang maupun yang tidak terpasang pada mesin dan peralatan.
(3)
Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tertera pada Cakram Optik Isi.

Pasal 5

Cakram Optik Isi yang diimpor harus memiliki kode produksi dari negara asal yang terdiri dari :
a.
kode stamper;
b.
kode cetakan.

Pasal 6

Stamper yang diimpor harus memiliki kode stamper yang tertera dan terbaca dengan jelas.

Pasal 7

Kode Produksi yang dimiliki oleh industri Cakram Optik wajib didaftarkan kepada instansi yang membidangi industri dan perdagangan.

Pasal 8

Setiap perusahaan Cakram Optik wajib memasang papan nama yang memuat dengan jelas nama, alamat, nomor telpon dan nomor Izin Usaha.

Pasal 9

Pengadaan Mesin dan Peralatan produksi serta Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 10

Pengadaan Cakram Optik Kosong dan/atau Isi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor.

Pasal 11

(1)
Impor mesin dan peralatan produksi hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar.
(2)
Impor bahan baku untuk memproduksi Cakram Optik hanya dapat diimpor oleh Importir Terdaftar (IT) yang memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar.
(3)
Impor Cikram Optik Kosong sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki Angka Pengenal Importir Terdaftar.
(4)
Imporitir Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki Angka Pengenal Importir Cakram Optik ;
b.
memiliki lisensi dari Pemegang Hak Cipta.
(5)
Ketentuan mengenai impor Mesin dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), serta impor Cakram Optik Kosong dan Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1)
Perusahaan Cakram Optik yang memiliki mesin dan peralatan wajib melakukan pendaftaran/registrasi kepada Menteri.
(2)
Perusahaan Cakram Optik yang akan mengalihkan mesin dan peralatan produksi wajib melaporkan kepada Menteri.

Pasal 13

(1)
Perusahaan Cakram Optik wajib menyampaikan laporan kegiatan produksinya secara berkala kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan baku, stamper, mesin dan peralatan serta produk jadi Cakram Optik yang berkaitan dengan :
a.
setiap pembelian dan penggunaan bahan baku;
b.
penyewaan dan pengalihan mesin;
c.
contoh barang dari setiap Cakram Optik yang diproduksi;
d.
jumlah produk yang dihasilkan, pesanan produksi yang diterima dari pelanggan dan pemusnahan produk gagal; dan
e.
jumlah produk yang diserahkan kepada pelanggan untuk diedarkan di dalam negeri dan diekspor serta persediaan yang masih ada.
(3)
Dokumen yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia dan disimpan paling kurang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.

Pasal 14

Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan pengawasan kegiatan industri Cikram Optik dilakukan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
kelengkapan dokumen laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
ketentuan penggunaan Kode Produksi sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
tanda lulus sensor dari Instansi yang berwenang khusus bagi Cikram Optik yang bersifat audio visual.
(3)
Kesesuaian dan kebenaran importasi serta peredaran Cikram Optik di dalam negeri maupun ekspor dilakukan pengawasan oleh instansi yang terkait.
(4)
Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 16

Pengawasan oleh instansi terkait dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Terhadap perusahaan yang berindikasikan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam dan dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1)
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan , , , , , , , dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a.
pencabutan atau pembekuan izin usaha Cikram Optik yang dimiliki Pelaku Usaha; dan/atau
b.
pemberitaan melalui media massa mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2)
Penolakan untuk menaati pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1) dan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Cikram Optik tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini setiap pelaku usaha yang kegiatannya berkaitan dengan Cakram Optik wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut Peraturan Pemerintah tentang Cakram Optik.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.