Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan/atau investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau lainnya dalam jangka waktu tertentu.
2.
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
Here's the markdown conversion of the provided text:
Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusat berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan usaha. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan non infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi. Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi pemerintah pusat serta melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko. Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai penjualan atau pembelian surat berharga dengan memperoleh imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada badan investasi pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian investasi pemerintah. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur antara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerah dengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
14.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur.
Pasal 2
(1)
Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2)
Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Pasal 3
(1)
Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a.
investasi surat berharga; dan/atau
b.
investasi langsung.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
b.
investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
investasi langsung jangka panjang yang bersifat non permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur; dan/atau
b.
investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal kepada BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.
Pasal 4
(1)
Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi meliputi:
a.
pengembangan jasa pelayanan umum;
b.
pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat;
c.
pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau
d.
pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah.
(2)
Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghasilkan manfaat investasi yang terukur bagi pemerintah.
Pasal 5
(1)
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan jasa pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat.
(2)
Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a.
layanan transportasi;
b.
layanan jalan tol;
c.
layanan pengairan;
d.
layanan telekomunikasi;
e.
layanan energi;
f.
layanan air bersih;
g.
layanan limbah; dan
h.
layanan minyak dan gas bumi.
Pasal 6
(1)
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lembaga pembiayaan bersangkutan bagi kegiatan usaha masyarakat.
(2)
Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
investasi pada lembaga pembiayaan bank;
b.
investasi pada lembaga pembiayaan non bank; dan
c.
koperasi.
Pasal 7
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja BUMN/BUMD.
Pasal 8
Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pembelian surat berharga yang bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Pasal 9
Sumber dana investasi dapat berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
keuntungan investasi terdahulu;
c.
dana/barang amanat pihak lain yang dikelola pemerintah; dan/atau
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
Pasal 10
(1)
Sumber dana investasi sebagaimana dimaksud dalam , ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan analisis risiko;
b.
pelaksanaan investasi;
c.
penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi;
d.
pengawasan; dan
e.
divestasi.
Pasal 12
Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 13
(1)
Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a.
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan investasi pemerintah;
b.
menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan investasi pemerintah; dan
c.
menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan investasi pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan perjanjian kerjasama.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a.
melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah;
b.
memonitor secara aktif pelaksanaan investasi pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah;
c.
melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap pelaksanaan investasi pemerintah;
d.
mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan investasi pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan
e.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan investasi langsung dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama.
(4)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a.
mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
b.
meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana investasi pemerintah dari badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dan badan usaha;
c.
mengusulkan rencana kebutuhan dana investasi pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d.
menetapkan status dan kebijakan penempatan dana dan/atau barang dalam rangka investasi pemerintah;
e.
melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha terkait dengan penempatan dana investasi;
f.
mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah;
g.
mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah yang diatur dalam perjanjian investasi;
h.
menyusun dan menandatangani perjanjian investasi;
i.
mengusulkan perubahan perjanjian investasi;
j.
melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian investasi;
k.
melaksanakan investasi pemerintah dan divestasi; dan
l.
apabila diperlukan, dapat mengangkat dan memberhentikan penasihat investasi.
Pasal 14
(1)
Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dapat membentuk komite investasi pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2)
Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Menteri Keuangan dapat membentuk badan investasi pemerintah.
Pasal 15
(1)
Badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala badan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)
Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan operasional oleh badan investasi pemerintah, Menteri Keuangan dapat membentuk dewan pengawas.
Pasal 16
(1)
Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah meliputi:
a.
perencanaan investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan badan usaha; dan/atau
b.
perencanaan dalam pembelian surat berharga.
(2)
Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan badan investasi pemerintah atau menteri teknis/pimpinan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh menteri teknis/pimpinan lembaga.
(4)
Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun oleh badan investasi pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17
(1)
Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a.
kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor terkait;
b.
kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah;
c.
keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; dan
d.
analisis biaya dan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya.
(2)
Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam pembelian surat berharga yang diusulkan badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), paling sedikit harus memuat:
a.
analisis risiko dan kelayakan rencana investasi pembelian surat berharga; dan
b.
hasil penilaian penasihat investasi atas kewajaran pembelian surat berharga.
Pasal 18
(1)
Analisis risiko dalam perencanaan kebutuhan investasi disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembagian pengelolaan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan investasi pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dan analisis risiko diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham dapat dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2)
Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian surat utang dapat dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan negara lain.
(3)
Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(4)
Dalam hal terjadi penurunan harga/nilai surat berharga secara signifikan, badan investasi pemerintah dapat menghentikan investasi dengan menjual surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.