Justisio

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Ekonomi Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Slovakia (agreement On Economic Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Slovak Republic)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia (Agreement on Economic Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Slovakia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.