Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4319) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.