Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
3.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
7.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
8.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
10.
Pungutan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
11.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
12.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
13.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
14.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
15.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17.
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Koordinasi dalam rangka penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Pejabat perbendaharaan;
c.
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni;
d.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP; dan
e.
Pertanggungjawaban.

Pasal 3

(1)
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN.
(2)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Untuk penetapan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Dewan Komisioner menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, sebelum dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Dalam rangka menyusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai:
a.
gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
b.
gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a.
mengharmonisasikan program Otoritas Jasa Keuangan dengan program pemerintah;
b.
menyelaraskan penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan dengan penyusunan APBN;
c.
melihat proyeksi kesinambungan anggaran Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka menengah; dan
d.
tujuan lain terkait dengan pelaksanaan penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan koordinasi RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimulai pada bulan Januari tahun sebelum tahun yang direncanakan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner menyampaikan kepada Menteri berupa:
a.
gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
b.
gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan anggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3)
Selain menyampaikan gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan juga menyampaikan data rencana anggaran dan realisasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan untuk 3 (tiga) tahun ke belakang dari tahun yang direncanakan.
(4)
Penyampaian gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
(5)
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan melakukan penilaian atas gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data rencana anggaran dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6)
Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperhatikan tujuan koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(7)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dapat berkoordinasi dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
(8)
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), diselenggarakan koordinasi Menteri dan Dewan Komisioner terkait RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari tahun sebelum tahun yang direncanakan.
(2)
Untuk RKA Otoritas Jasa Keuangan tahun 2027, koordinasi Menteri dan Dewan Komisioner terkait RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan paling lambat sebelum penyusunan pagu anggaran Otoritas Jasa Keuangan tahun 2027.
(3)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara rapat.
(4)
Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri dan Ketua Dewan Komisioner.
(5)
Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai salah satu bahan pembahasan RKA Otoritas Jasa Keuangan antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pengelolaan anggaran OJK, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN menetapkan:
a.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebagai PPA BUN Transaksi Khusus (999.99); dan
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebagai KPA BUN Transaksi Khusus (999.99).
(2)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan melaksanakan tugas sebagai KPA BUN.
(3)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan KPA BUN, Menteri menetapkan perubahan KPA BUN dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1)
PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan koordinasi Menteri dengan Dewan Komisioner dalam rangka penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan;
b.
memproses penugasan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dalam nota keuangan;
c.
memproses laporan keuangan BUN; dan
d.
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
membantu pelaksanaan tugas PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
menyalurkan Rupiah Murni jika terdapat alokasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni; dan
c.
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 9

(1)
KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menetapkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebagai:
a.
PPK; dan
b.
PPSPM.
(2)
Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menyusun rencana penarikan pencairan dana;
b.
menguji kesesuaian dokumen tagihan;
c.
menguji terhadap ketersediaan dana dalam DIPA BUN; dan
d.
menerbitkan SPP-LS.

Pasal 11

PPSPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menguji kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen tagihan yang menjadi dasar penerbitan SPP-LS;
b.
menguji kebenaran dan keabsahan atas SPP-LS; dan
c.
menerbitkan SPM-LS.

Pasal 12

(1)
KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran Rupiah Murni dari rekening kas negara ke rekening Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Rupiah Murni yang disalurkan ke rekening Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
PPA BUN dan KPA BUN tidak bertanggung jawab secara formal dan materil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Rupiah Murni oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni.
(2)
Pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengadaan aset yang mendukung operasional Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdapat kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada KPA BUN.
(2)
Penyampaian indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
kerangka acuan kerja;
b.
rincian anggaran biaya; dan
c.
dokumen lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 15

(1)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(2)
Pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan jika pada tahun berjalan, Pengutan dan penerimaan lain Otoritas Jasa Keuangan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan akibat penurunan kinerja sektor keuangan yang menyebabkan industri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Pungutan.
(3)
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan selain pengadaan aset yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a.
dokumen pendukung mengenai penyebab dan dampak kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
dokumen pendukung mengenai urgensi kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan; dan
c.
dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh persetujuan Menteri, proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Proses penganggaran atas pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tambahan anggaran pada tahun berjalan.

Pasal 16

(1)
Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan harus terlebih dahulu mempertimbangkan sumber anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya.
(2)
Persetujuan Menteri atas kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pasal 17

(1)
Dalam hal terdapat pengalokasian Rupiah Murni untuk anggaran Otoritas Jasa Keuangan, KPA BUN menyalurkan Rupiah Murni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyaluran Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus.

Pasal 18

(1)
Dalam rangka penyaluran Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam , KPA BUN menetapkan surat keputusan penyaluran Rupiah Murni berdasarkan DIPA BUN.
(2)
Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengajukan surat pengajuan penyaluran kepada PPK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner.
(3)
Pengajuan surat pengajuan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.
nomor rekening untuk penyaluran Rupiah Murni; dan
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner.
(4)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1)
Berdasarkan surat pengajuan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PPK melakukan pengujian terhadap:
a.
kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat pengajuan penyaluran Rupiah Murni;
b.
kelengkapan dokumen surat pengajuan penyaluran Rupiah Murni;
c.
kesesuaian kode akun dalam surat pengajuan penyaluran Rupiah Murni; dan
d.
ketersediaan dana dalam DIPA BUN.
(2)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP-LS dan menyampaikan kepada PPSPM dengan melampirkan:
a.
surat keputusan penyaluran Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
surat tagihan penyaluran kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM melakukan pengujian terhadap:
a.
kebenaran SPP-LS dan dokumen pendukungnya; dan
b.
ketersediaan dan pembebanan dana dalam DIPA BUN.
(4)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM menerbitkan SPM-LS dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 20

Tata cara pengujian, penerbitan, dan pengajuan SPP-LS dan SPM-LS, serta penyampaian SPM-LS ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.