Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Serta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 April 1985 :
a.
pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum
b.
pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c.
pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut daftar III-A sampai III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.