Justisio

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result of The 24th Geneva Congres, Swiss 2008 (akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-24 di Jenewa, Swiss 2008)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 24th Geneva Congress, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Jenewa, Swiss, tanggal 12 Agustus 2008, dengan Reservation (Pesyasyaratan) terhadap Pasal III ayat (1) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.