Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tanda penghargaan jasa, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "Bintang Gerilya", diberikan setiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan Ke II dengan menujukan keberanian, kebijaksanaan dan kesetian dan kedudukan.

Pasal 2

Bintang Gerilya" berupa bintang baja yang Wujud dan besarnya sesuai dengan gambar yang termuat didalam surat lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Cara memakai "Bintang Gerilya" ialah memasangnya ditengah-tengah dada sebelah kiri.

Pasal 4

Pemakaian "Bintang Gerilya" hanya diperkenalkan pada waktu menjalankan kewajiban dinas atau pada waktu menghindari pertemuan-pertemuan resmi.

Pasal 5

Yang berhak mengeluarkan dan menerimakan "Bintang Gerilya" ialah Presiden.

Pasal 6

Presiden dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan "Bintang Gerilya" kepada Panglima Besar, Yang selanjutnya dapat menyerahkan hak itu kepada P.T.T.D.T.T.S., dan ini seterusnya kepada Pangilama Divisi/Gubernur Militer.

Pasal 7

Tiap pemberian "Bintang Gerilya" disertai dengan surat pemberian "Bintang Gerilya" menurut contoh termuat dalam surat lampiran II Peraturan ini.

Pasal 8

Hak untuk memakai "Bintang Gerilya" dicabut untuk mereka:
a.
Yang melanggar apa yang ditetapkan dalam dari penetapan ini;
b.
Yang mendapat hukuman penjara lamanya tiga tahun atau lebih.

Pasal 9

Peraturan ini dinamakan: "Peraturan tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.