Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara berupa tanah, bangunan gedung, peralatan, barang persediaan, besi tua dan kapal keruk beserta kelengkapannya yang berasal dari inventaris Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Bengawan Solo dan inventaris Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan (PPRP) Wilayah Barat, serta berupa tanah yang berasal dari aset Balai Sungai dan Sabo, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 sampai dengan Tahun Anggaran 2000.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 13.069.907.742,00 (tiga belas miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugas masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.