Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a yakni tarif rawat inap.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif rawat jalan;
b.
tarif layanan rehabilitasi;
c.
tarif tindakan medis;
d.
tarif layanan penunjang medis;
e.
tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, dan sarana olahraga;
f.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
g.
tarif penggunaan sarana transportasi;
h.
tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; dan
i.
tarif bantuan kesehatan.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP.
(2)
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 8
(1)
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Direktur Utama Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang
paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 14
(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 17
(1)
Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
korban terdampak kondisi kahar;
b.
korban kecelakaan tanpa identitas; dan/atau
c.
pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 18
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr.
H.
Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 20 dari 19 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.