a.Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi:
1.Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga;
2.Penerbitan Kartu Keluarga.
b.Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi:
1.Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk;
2.Penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
c.Pemberian Nomor Induk Kependudukan: Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen dan Akta Penduduk;
d.Penerbitan Akta Kelahiran, meliputi:
1.Pencatatan peristiwa kelahiran;
2.Penerbitan Akta Kelahiran.
e.Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam meliputi:
2.Penerbitan Akta Perkawinan.
f.Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam, meliputi:
2.Penerbitan Akta Perceraian.
g.Penerbitan Akta Kematian, meliputi:
1.Pencatatan peristiwa kematian;
2.Penerbitan Akta Kematian.
h.Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi:
1.Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak;
2.Pencatatan pengesahan anak;
i.Mutasi penduduk, meliputi:
1.Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk;
2.Penerbitan Surat Keterangan Pindah.
j.Pengelolaan data penduduk, meliputi:
1.Penyimpanan data penduduk;
2.Pengolahan data penduduk;
3.Pemeliharaan data penduduk;
4.Penyajian data penduduk.
1.Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
2.Penyebarluasan informasi mengenai pentingnya mempunyai dokumen penduduk.