Justisio

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diberikan Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.