Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana Kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
3.
Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
4.
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
5.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
9.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatanganan SPM yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
10.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
11.
Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
12.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA atau pejabat yang ditunjuk dengan cara mengajukan surat pengantar surat penarikan dana (covering letter of withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
13.
Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
14.
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar - surat penarikan dana (covering letter of withdrawal application) oleh KPPN.
15.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
16.
Pengembalian atas penarikan dana PHLN yang selanjutnya disebut Refund adalah pengembalian atas penarikan dana PHLN yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan permintaan Pemberi PHLN.
17.
Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
18.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi PHLN yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi PHLN terkait Refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
19.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat R-KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
20.
Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus dan/atau rekening dalam rangka Refund ke R-KUN atau rekening yang dituju.
21.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL, L/C, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pelaksanaan Refund atas:
a.
Pengeluaran ineligible yaitu pengeluaran APBN untuk kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian PHLN, yang meliputi: 1) pengeluaran yang terjadi atas pelaksanaan kegiatan yang diselesaikan setelah Closing Date; 2) pengeluaran yang didasarkan pada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah; 3) pengeluaran yang terbukti terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme; 4) pengeluaran yang keliru dalam pembebanannya dan tidak dapat diperbaiki; 5) pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pengeluaran yang sah; 6) pengeluaran yang menjadi temuan pemeriksa yang ditunjuk oleh Pemberi PHLN; dan/atau 7) pengeluaran lain yang dinyatakan secara tertulis oleh Pemberi PHLN sebagai pengeluaran tidak sah.
b.
Penyelesaian administratif, yang meliputi: 1) PHLN yang telah ditarik, namun terjadi:
a)
pembatalan atau pengakhiran kontrak pengadaan barang/jasa; dan/atau
b)
kelebihan penarikan atau kelebihan pembayaran; 2) denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagai akibat penarikan PHLN; dan 3) sisa saldo dana di Reksus setelah Closing Account.
(2)
Refund atas kegiatan yang dibiayai dari PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap PHLN yang ditarik melalui mekanisme:
a.
Reksus;
b.
PL; dan/atau
c.
L/C.

Pasal 3

(1)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund mengikuti mekanisme APBN.
(2)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada permintaan Pemberi PHLN.
(3)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund atas permintaan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas:
a.
hasil pemeriksaan auditor yang ditunjuk oleh Pemberi PHLN yang menyatakan telah terjadi pengeluaran ineligible yang merupakan tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga;
b.
hasil klarifikasi antara pemberi PHLN, auditor yang ditunjuk oleh Pemberi PHLN, Kementerian Negara/Lembaga, individu, dan Kementerian Keuangan; dan
c.
hasil negosiasi antara Pemerintah atau Kementerian Negara/Lembaga dengan Pemberi PHLN.
(4)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund atas permintaan Pemberi PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Refund yang disebabkan karena adanya pengeluaran ineligible yang terbukti terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 3).
(5)
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pengeluaran ineligible dan penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan.
(6)
Dalam hal penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga melalui pengalokasian DIPA, maka tata cara pengalokasian anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan DIPA.
(7)
Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a.
Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Pemerintah Daerah (Pemda);
c.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
e.
penyedia barang/jasa; dan/atau
f.
individu.
(8)
Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f merupakan individu yang berdasarkan putusan pengadilan terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme pada kegiatan yang dibiayai dari PHLN.
(9)
Dalam rangka menampung dana untuk pelaksanaan Refund, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka rekening dalam rangka Refund.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka percepatan penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible kepada Pemberi PHLN, Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Pengalokasian anggaran pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.

Pasal 5

(1)
Pengalokasian anggaran Refund atas pengeluaran ineligible yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga dan ditarik melalui mekanisme Reksus dilakukan oleh pelaksana kegiatan mengikuti mekanisme APBN, dengan cara:
a.
Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengalokasian anggaran dalam DIPA tahun berjalan dengan mengajukan revisi DIPA atau mengalokasikan dana pada DIPA tahun anggaran berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan DIPA; dan/atau
b.
Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyetoran dana Refund ke kas negara melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
(2)
Dalam hal pelaksana kegiatan menyetorkan dana Refund ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setoran dana Refund ke kas negara diperhitungkan sebagai pengurang penyediaan dana Refund pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga selaku pelaksana kegiatan PHLN.
(3)
Pengalokasian anggaran oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka mengganti penyelesaian Refund yang dilakukan oleh bagian anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 6

Dalam rangka penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik melalui mekanisme PL dan/atau L/C, serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan anggaran belanja untuk Refund dalam DIPA/revisi DIPA.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka penyelesaian Refund atas pengeluaran ineligible pada PHLN yang ditarik dengan mekanisme PL dan/atau L/C, serta penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2) yang menjadi tanggung jawab Pemda, BUMN, BUMD, penyedia barang/jasa, atau individu, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan pemberitahuan permintaan Refund kepada Pemda,

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.