Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barang Bergerak, yang Bukan Karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Temp

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Staatsblad 1919 No. 204, kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas pasal-pasal dibawah ini dapat di berikan pengganti kerugian untuk barang-barang bergerak yang bukan karena salah dan/atau kelalaian sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa-peristiwa luar biasa, terjadi disesuatu tempat atau daerah.

Pasal 2

Peristiwa-peristiwa luar biasa termaksud dalam ialah:
a.
bencana alam,
b.
pemberontakan,
c.
kerushan,
d.
penggangguan keamanan dan ketertiban umum oleh organisasi-organisasi atau gerombolan,
e.
kejadian-kejadian luar biasa yang mempunyai hubungan erat dengan atau mirip pada yang disebut sub-sub a s/d d, sehingga menurut pendapat Menteri Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan.

Pasal 3

(1)
Pengganti kerugian hanya diberikan untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, termasuk dalam salah satu golongan dibawah ini :
a.
perkakas rumah dan lain perabot rumah,
b.
pakaian,
c.
kendaraan,
d.
perlengkapan, buku-buku, perkakas-perkakas atau pengumpulan barang guna ilmu pengetahuan, jikalau barang-barang ini dibutuhkan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk melakukan jabatannya,
e.
bahan-bahan makanan,
f.
barang-barang bergerak lain, yang menurut pendapat Menteri Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan dengan yang disebut dibawah a s/d e.
(2)
Pengganti kerugian bagi barang-barang yang disebut dalam ayat (1) hanya diberikan jika barang-barang itu pada waktu tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, dipergunakan oleh Pegawai Negeri atau anggota-anggota keluarganya, dan Pegawai Negeri tersebut menjadi milik atau bertanggung jawab atas barang-barang itu.
(3)
Dalam ayat (1) sub f tidak boleh dimasukkan uang dan surat-surat berharga.
(4)
Menteri Urusan Pegawai berhak menetapkan jumlah-jumlah setinggi-tingginya untuk tiap-tiap macam barang yang disebut dalam ayat 1.

Pasal 4

(1)
Pengganti kerugian didasarkan pada:
a.
harga-pengganti sepenuhnya untuk bahan-bahan makanan, buku-buku atau pengumpulan barang guna ilmu pengetahuan, yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi;
b.
tiga perempat harga-pengganti untuk alat-perkakas, kendaraan, perkakas rumah dan perabot rumah lain, yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi;
c.
separuh harga-pengganti untuk pakaian dan barang-barang perlengkapan, termasuk perhiasan, yang hilang.
(2)
Barang-barang, yang meskipun bukan barang-permata, tetapi pembuatannya istimewa mahalnya, harga penggantinya dihitung sesuai dengan jumlah harga-pengganti barang-barang semacam itu yang lebih sederhana pembuatannya.
(3)
Pengganti kerugian juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang-barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan, jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.
(4)
Jikalau barang-barang dimasukkan dalam ketentuan dalam ayat (1) sub f, maka dalam putusan yang bersangkutan dinyatakan pula, pengganti kerugian itu didasarkan pada ukuran mana dari yang tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c pasal ini.

Pasal 5

Pengganti kerugian tidak diberikan:
a.
untuk barang-barang yang selayaknya harus dipertanggungkan (di-asuransi-kan) terhadap kehilangan atau kerusakan, tetapi dalam hal ini hanya sepanjang ada kemungkinan bagi Pegawai Negeri untuk mempertanggungkan barang-barang itu;
b.
untuk kerugian yang telah atau akan diganti dengan jalan lain.

Pasal 6

(1)
Dibentuk suatu panitia, terdiri dari lima orang, yaitu Wakil-wakil Menteri Urusan Pegawai, Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial. Anggota panitia tersebut diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Panitia bertugas memberi pertimbangan kepada Menteri Urusan Pegawai tentang permintaan-permintaan pengganti kerugian berdasarkan peraturan ini.

Pasal 7

(1)
Pegawai Negeri yang berpendapat bahwa ia berhak menerima pengganti kerugian sebagai yang dimaksudkan dalam , harus mengajukan surat permohonan kepada kepala daerah kabupaten/kota besar yang bersangkutan. Kepala daerah tersebut mengirimkan surat-permohonan itu disertai pertimbangannya kepada Menteri Urusan Pegawai, dengan perantaraan panitia tersebut.
(2)
Pada permohonan pengganti kerugian harus dilampirkan sekurang-kurangnya :
a.
daftar perincian barang-barang yang hilang, tidak dapat dipakai lagi, atau rusak, dengan taksiran harga-penggantinya;
b.
uraian lengkap dan jelas tentang hal-ihwal yang menyebabkan barang itu hilang, tidak dapat dipakai lagi atau rusak;
c.
dalam hal kerugian disebabkan oleh pelanggaran hukum : bukti bahwa sudah diajukan pengaduan kepada pejabat polisi yang berwajib.
(3)
Daftar perincian dan uraian itu harus dibubuhi keterangan, ditandatangani oleh Pegawai Negeri dengan kesediaan mengangkat sumpah tentang kebenarannya, yang menyatakan bahwa ia mengetahui surat-surat itu akan dipergunakan sebagai bukti untuk kejadian-kejadian termaksud didalamnya.

Pasal 8

Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai yang berhak menetapkan peraturan-peraturan untuk maksud itu.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO. Diundangkan Pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.