Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Staatsblad 1919 No. 204, kepada Pegawai Negeri Sipil dalam batas-batas pasal-pasal dibawah ini dapat di berikan pengganti kerugian untuk barang-barang bergerak yang bukan karena salah dan/atau kelalaian sendiri, tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa-peristiwa luar biasa, terjadi disesuatu tempat atau daerah.