Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barang Bergerak, yang Bukan Karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Temp

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Dalam menjalankan peraturan ini, Pemerintah tentu akan bertindak menurut syarat-syarat yang ditetapkan.
2.
Pengganti kerugian hanya diberikan untuk barang-barang bergerak. Biayanya akan menjadi terlalu besar, jika peraturan ini berlaku juga terhadap barang-barang tidak bergerak.
3.
Syarat untuk memberi pengganti kerugian ialah: adanya peristiwa-peristiwa luar biasa disesuatu tempat atau daerah. Jadi bukanlah kejadian luar biasa yang hanya mengenai pegawai negeri yang tertimpa saja, melainkan kejadian-kejadian yang bersifat umum. Dalam hal yang demikian kepada pegawai negeri diberikan pengganti kerugian, oleh karena menjadi kepentingan umum, bahwa pegawai negeri itu dapat menjalankan tugasnya dengan cara yang layak.
4.
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri, ialah mereka yang diangkat tetap atau sementara dalam jabatan Negeri, termasuk pekerja, dalam jabatan aktif. Mereka yang menerima uang-tunggu atau non-aktif tidak termasuk peraturan ini.

Pasal 2

Pasal ini tidak menyebutkan kejadian-kejadian luar biasa semuanya. Ini ternyata jelas dari redaksi sub e. Peristiwa-peristiwa yang lain sudahlah terang. Sebagai dikatakan dalam ketentuan sub e, dapatlah ditambahkan segala kejadian luar biasa yang berhubungan sangat erat dengan atau mirip pada yang disebut sub a s/d d, sehingga melihat maksud peraturan ini dapat dipersamakan dengan peristiwa-peristiwa luar biasa.

Pasal 3

1.
Dalam pasal ini ditentukan di dalam hal-hal mana dapat diberikan pengganti kerugian. Baik karena maksud peraturan, maupun karena akibat-akibatnya bagi keuangan maka haruslah diadakan pembatasan. Bahwa pegawai negeri perlu mempunyai barang-barang yang tersebut sub a dan b tidak perlu diterangkan. Mengenai barang-barang tersebut sub c (kendaraan-kendaraan) harus ada pembatasan; untuk itu maka ayat empat memberikan kemungkinan, sedangkan selanjutnya terhadap kendaraan-kendaraan (kecuali sepeda) harus diselidiki, apakah kendaraan-kendaraan itu diperlukan untuk dinas. Mengenai barang-barang tersebut sub d, telah diadakan pembatasan yang besar, sebagaimana dapat terbaca.
2.
Oleh karena di samping barang-barang yang disebut itu boleh jadi masih ada barang lain, maka ketentuan di bawah f memberi kemungkinan mengadakan tambahan. Dengan mempergunakan kemungkinan ini sudah tentu tidak boleh diabababkan pembatasan-pembatasan yang telah dimuat dalam pasal ini.
3.
Ayat dua memuat lagi pembatasan, yaitu bahwa pengganti kerugian itu hanya diberikan untuk barang-barang yang dipakai sendiri oleh pegawai negeri atau keluarganya. Bukanlah menjadi maksud, bahwa pegawai negeri dengan peraturan pemberian pengganti kerugian itu menjadi kaya atau orang lain mendapat keuntungan. Jadi yang diganti hanyalah barang-barang milik pegawai negeri sendiri atau barang-barang yang menjadi tanggungannya, juga jika barang-barang itu hilang karena sebab diluar kekuasaannya, sebagai misalnya barang-barang yang dibeli dengan perjanjian sewa-beli; terhadap barang barang ini jika hilang biasanya pembeli harus bertanggung jawab, walaupun itu terjadi di luar kesalahannya.

Pasal 4

Pasal ini memberi ukuran penghargaan guna menghitung pengganti-kerugian. Yang diganti adalah harga barang-barang yang sebenarnya pada saat hilangnya. akan tetapi praktis tidaklah mungkin (dalam kebanbanyakan hal) menetapkan harga itu. Maka dari itu harga sesungguhnya barang-barang tersebut sub a selalu ditetapkan sama dengan harga baru (harga pengganti), barang-barang tersebut sub b tiga perempat dan barang-barang tersebut sub c seperdua dari harga-penggantinya. Dengan perkataan lain, dianggap bahwa barang-barang tersebut sub b dihapuskan ("afgeschreven") untuk 25% dan barang-barang tersebut sub c untuk 50%. Ketentuan dalam ayat dua memberi pembatasan yang tidak perlu lagi dijelaskan. Pun ayat-ayat yang lain pasal ini kiranya tidak perlu diterangkan lebih lanjut.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Pelaksanaan peraturan ini termasuk kekuasaan Menteri Urusan Pegawai. Tetapi oleh karena beberapa Menteri banyak atau sedikit harus dianggap bersangkutan dengan pelaksanaan ini, maka perlulah kiranya membentuk suatu panitia terdiri dari wakil-wakil semua Kementerian yang dimaksud itu untuk memberi pertimbangan kepada Menteri Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan.

Pasal 7

Pasal ini memuat peraturan-peraturan bersifat formil, yang tidak perlu dijelaskan lagi.

Pasal 8

Pasal ini tidak perlu penjelasan.

Pasal 9

Cukup jelas. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/19; TLN NO. 205