Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-barang Bergerak, yang Bukan Karena Salah dan/atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Temp

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Memuat pasal...