| No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%) |
|---|---|---|
| 1. | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | 6 |
| 2. | Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | 4 |