Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
2.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
3.
Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut RAN Pemajuan Kebudayaan adalah dokumen yang mencantumkan langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran RIPK.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
(1)
RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b.
tujuan dan sasaran;
c.
perencanaan;
d.
pembagian wewenang; dan
e.
alat ukur capaian.
Pasal 3
(1)
RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi:
a.
tahap I, tahun 2025 - 2029;
b.
tahap II, tahun 2030 - 2034;
c.
tahap III, tahun 2035 - 2039; dan
d.
tahap IV, tahun 2040 - 2045.
(3)
RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui RAN Pemajuan Kebudayaan.
(2)
RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3)
Dalam menyusun RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan/atau komunitas.
(4)
RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 5
(1)
RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat:
a.
rincian program kementerian/lembaga;
b.
waktu pelaksanaan; dan
c.
indikator capaian.
Pasal 6
RAN Pemajuan Kebudayaan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal 7
(1)
RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam dijadikan acuan bagi menteri/kepala lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang kebudayaan.
(2)
Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga.
Pasal 8
(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan Kebudayaan.
(2)
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh budaya.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan:
a.
peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau
b.
penyusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode berikutnya.
(5)
Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Presiden.
Pasal 9
(1)
RIPK tahun 2025 - 2045 yang dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan dalam:
a.
menyusun program dan rencana kerja di bidang kebudayaan; dan
b.
memutakhirkan pokok pikiran kebudayaan daerah, sebagai upaya melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.