Dalam rangka pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pemerintahan umum Kepala Wilayah menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan semua Instansi Vertikal, antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah dan antara Instansi Vertikal dengan Instansi Vertikal lainnya.