Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
2.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
4.
Lembaga Pengasuhan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
5.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
6.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
7.
Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
8.
Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.
9.
Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga, atau calon keluarga pengganti.
10.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
11.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
12.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
13.
Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.
14.
Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
a.
terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
b.
diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.

Pasal 3

(1)
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri.
(2)
Dalam hal pemisahan Anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.
(3)
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan terakhir.
(4)
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dilakukan dengan persyaratan:
a.
Orang Tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
b.
Orang Tuanya dicabut kuasanya asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
c.
Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Pasal 4

Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan.

Pasal 5

Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan Pengasuhan Anak harus memperhatikan agama yang dianut Anak yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan:
a.
di luar Panti Sosial; atau
b.
di dalam Panti Sosial.
(2)
Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.
(3)
Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya terakhir.

Pasal 7

(1)
Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
b.
Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
c.
Orang Tua Asuh.
(2)
Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(3)
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Pasal 8

(1)
Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
(3)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir berdasarkan Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Pasal 9

(1)
Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah terdiri atas:
a.
Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; dan
b.
Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.
(2)
Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.
(3)
Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada dinas sosial kabupaten/kota.
(4)
Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk mencatatkan identitas Anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.
(5)
Pencatatan di bidang kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Kewajiban dan tanggung jawab Keluarga sedarah meliputi:
a.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Pasal 11

Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh, meliputi:
a.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d.
memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Pasal 12

(1)
Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh bersifat sementara yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Selama Anak berada dalam pengasuhan Orang Tua Asuh, Anak harus tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 13

(1)
Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diupayakan reunifikasi Keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(2)
Dalam hal reunifikasi Keluarga belum tercapai, jangka waktu Pengasuhan Anak dapat diperpanjang sampai mendapatkan pengasuhan yang permanen.
(3)
Jangka waktu perpanjangan Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari dinas sosial setempat berdasarkan hasil Asesmen dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Pasal 14

(1)
Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh harus mendapat izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan usulan Lembaga Pengasuhan Anak.
(2)
Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
terakreditasi; dan
b.
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh badan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Penetapan Lembaga Pengasuhan Anak oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a.
lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan kepada gubernur;

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.