Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.

Pasal 2

(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 3

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu mensosialisasikan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.

Pasal 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.

Pasal 5

Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.