Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Pasal 2
(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu mensosialisasikan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Pasal 5
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.