Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pupuk Sriwidjaja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969.

Pasal 2

Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam bernilai sebesar Rp 61.040.976.016,- (enam puluh satu milyar empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam belas ribu rupiah) yang berasal dari :
a.
Sisa Cadangan Kenaikan Harga Gas Alam sebesar Rp 17.720.496.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
b.
Kelebihan realisasi pinjaman luar negeri dan kekurangan perhitungan bunga selama masa konstruksi untuk eks Proyek Pusri II sebesar Rp 1.453.759.016,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam belas rupiah);
c.
Konversi sebagian pinjaman luar negeri untuk eks Proyek Sarana Distribusi (PSD) IV dan V sebesar Rp 41.866.721.000,- (empat puluh satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.