Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara
2023, No. 1065 -6
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.