Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Pt Bahana Usaha Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Bahana Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp18.500.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus juta # Rupiah) dalam bentuk saham sebanyak 18.500 (delapan belas ribu lima ratus) lembar saham.
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seluruh saham Bank Indonesia pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , seluruh saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dimiliki oleh Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.