Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
2.
Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
3.
Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
4.
Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
5.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
6.
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
7.
Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
8.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
9.
Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
13.
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
14.
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
15.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
16.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
17.
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
18.
Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
19.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1)
SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
(2)
SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a.
tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;
b.
terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
c.
tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan
d.
tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum.

Pasal 3

Jenis SPAM meliputi:
a.
SPAM jaringan perpipaan; atau
b.
SPAM bukan jaringan perpipaan.

Pasal 4

(1)
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
unit air baku;
b.
unit produksi;
c.
unit distribusi; dan
d.
unit pelayanan.
(2)
SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum.
(3)
Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
(4)
Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Pasal 5

(1)
Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku.
(2)
Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bangunan penampungan air;
b.
bangunan pengambilan/penyadapan;
c.
alat pengukuran dan peralatan pemantauan;
d.
sistem pemompaan; dan/atau
e.
bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.

Pasal 6

(1)
Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Pasal 7

(1)
Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.
(2)
Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bangunan pengolahan dan perlengkapannya;
b.
perangkat operasional;
c.
alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan
d.
bangunan penampungan Air Minum.
(3)
Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum.

Pasal 8

(1)
Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
(2)
Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jaringan distribusi dan perlengkapannya;
b.
bangunan penampungan; dan
c.
alat pengukuran dan peralatan pemantauan.
(3)
Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.

Pasal 9

(1)
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.
(2)
Unit pelayanan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sambungan langsung;
b.
hidran umum; dan/atau
c.
hidran kebakaran.
(3)
Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.

Pasal 10

SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
sumur dangkal;
b.
sumur pompa;
c.
bak penampungan air hujan;
d.
terminal air; dan
e.
bangunan penangkap mata air.

Pasal 11

(1)
Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum.
(2)
Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran.

Pasal 12

(1)
Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
(2)
Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghisap atau menekan air ke permukaan dengan menggunakan pompa.
(3)
Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran.

Pasal 13

(1)
Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud dalam huruf c bertujuan untuk menampung air hujan sebagai Air Baku.
(2)
Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan penutup sebagai pengaman dari kotoran.
(3)
Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau komunal.

Pasal 14

(1)
Terminal air sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.
(2)
Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah terpencil.
(3)
Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 15

(1)
Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
(2)
Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi masyarakat di sekitar mata air.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.