Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi, Penilaian, dan Pelaporan dalam Rangka Penerbitan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
6.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
7.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
8.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah.
9.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMN.
10.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
11.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Rekonsiliasi hasil penertiban BMN adalah proses pencocokan data hasil penertiban BMN antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Negara/Lembaga.
13.
Sertifikasi adalah kegiatan pengamanan BMN dari segi hukum dengan penerbitan dokumen kepemilikan oleh instansi yang berwenang.
14.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut LKPP adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
15.
Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
16.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengelolaan BMN.
17.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
18.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
19.
Tim Penertiban adalah Tim Penertiban Barang Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007.
20.
Sistem Aplikasi, adalah Subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengembangannya (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN/SIMAK BMN).

Pasal 2

(1)
Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, penilaian, sertifikasi dan pelaporan seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaan Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.

Pasal 3

Penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk tetapi tidak terbatas pada Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan yang diperoleh dari Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (Bagian Anggaran 069);
b.
BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
c.
BMN yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.

Pasal 4

Dalam rangka inventarisasi dan penilaian, BMN dibedakan menurut golongan:
a.
Barang tidak bergerak;
b.
Barang bergerak;
c.
Hewan, ikan, dan tanaman;
d.
Barang persediaan;
e.
Konstruksi dalam pengerjaan;
f.
Aset tidak berwujud; dan
g.
Lain-lain.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pertanggungjawaban hasil penertiban BMN untuk tujuan pelaporan keuangan pada LKPP, pengelompokkan BMN didasarkan pada kelompok aset tetap, yakni:
a.
Tanah;
b.
Gedung dan Bangunan;
c.
Peralatan dan Mesin;
d.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e.
Konstruksi dalam pengerjaan; dan
f.
Aset tetap lainnya.
(2)
Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui updating data BMN ke dalam Sistem Aplikasi yang dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian.
(3)
Proses pengelompokan dalam Sistem Aplikasi dilakukan sesuai skema sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Penertiban BMN dilakukan oleh:
a.
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal;
b.
Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang;
c.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Unit penerima BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
d.
Kementerian Negara/Lembaga yang berkaitan dengan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya;
e.
Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Pasal 7

(1)
Koordinasi pelaksanaan kegiatan penertiban BMN secara nasional dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
(2)
Pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di daerah dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah DJKN sesuai wilayah tugasnya masing-masing.
(3)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilakukan oleh KPKNL yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN.
(4)
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah kerjanya, Kantor Wilayah DJKN/KPKNL membentuk Tim Pelaksana yang anggotanya berasal dari Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL bersangkutan.
(5)
Apabila diperlukan, Kantor Wilayah DJKN dapat meminta bantuan tenaga dari Kantor Pusat DJKN untuk duduk sebagai anggota Tim Pelaksana pada Kanwil DJKN.

Pasal 8

(1)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Kerja, Kelompok Kerja, dan Sekretariat.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk memberikan pengarahan kepada Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban BMN.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk:
a.
menyiapkan usulan kebijakan dan pedoman serta langkah-langkah percepatan penertiban BMN;
b.
menetapkan rencana target penertiban BMN secara nasional;
c.
menunjuk pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan penertiban BMN untuk dan atas nama Pengelola Barang;
d.
melakukan koordinasi tugas Kelompok Kerja penertiban BMN;
e.
melakukan pengolahan data berdasarkan laporan dari Kelompok Kerja; dan
f.
menyampaikan rekomendasi hasil penertiban BMN kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan setelah mendapat arahan Tim Pengarah.
(4)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk:
a.
melakukan koordinasi dengan seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Kanwil DJKN dalam penyusunan Rencana Kerja dan distribusi tugas;
b.
melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan penertiban BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Instansi Vertikal DJKN;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penertiban BMN pada Kanwil DJKN dan KPKNL;
d.
melakukan pengolahan data dan melaporkan hasil penertiban BMN secara nasional kepada Tim Kerja;
e.
melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kementerian Negara/Lembaga dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan Neraca Pemerintah Pusat; dan
f.
menyampaikan rekomendasi tindak lanjut penertiban BMN kepada Tim Kerja.
(5)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara di bidang administrasi dan dukungan teknis.

Pasal 9

Kantor Wilayah DJKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggungjawab untuk:
a.
menyusun rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Nasional yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara;
b.
mengkoordinasikan pembentukan Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian dengan memperhatikan rencana kerja dan beban kerja di wilayah kerjanya;
c.
melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayahnya;
d.
mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayahnya;
e.
melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kegiatan penertiban BMN seluruh KPKNL di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara cq. Kelompok Kerja;
f.
melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kantor Vertikal Kementerian Negara/Lembaga dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) dalam rangka penyusunan neraca;
g.
melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya kepada Kelompok Kerja secara periodik;
h.
melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya; dan
i.
melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN.

Pasal 10

KPKNL sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bertanggungjawab untuk:
a.
menyusun rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Kanwil DJKN;
b.
membentuk Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian di wilayah kerjanya;
c.
melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayah kerjanya;
d.
mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya;
e.
melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil inventarisasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dan penyampaian laporan pada tingkat KPKNL kepada Kanwil DJKN;
f.
melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka penyusunan neraca;

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 191 pasal. Masuk untuk akses penuh.