Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah 10-2008

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3)
Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1)
Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan keputusan Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain dilingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanan Peraturan Presiden ini lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.