Justisio

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention On The Control of Harmful Anti-fouling System On Ship, 2001 (konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal, 2001) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2001 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.