Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.11/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
2.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
3.
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
5.
Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
6.
Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu, yang selanjutnya disebut SK-PBW, adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
7.
Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan nuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
8.
Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara.
9.
Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10.
Penghapusan Kekurangan Uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara uang yang dicuri, digelapkan atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan.
11.
Persetujuan penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara, adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk menghapuskan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara.
12.
Peniadaan selisih antara saldo buku dan saldo kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara (Bendahara pengganti) yang terjadi karena kesalahan/kelalaian Bendahara.
13.
Persetujuan Peniadaaan Selisih antara saldo buku dan saldo kas adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas dari administrasi Bendahara.
14.
Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah Pimpinan unit eselon I/unit eselon II pada tingkat pusat, Instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Keuangan, yang mengelola keuangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri Keuangan ini sebagai pedoman dalam menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Departemen Keuangan.

Pasal 3

(1)
Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:
a.
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
pengawasan aparat pengawasan fungsional;
c.
pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja;
d.
perhitungan ex-officio.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.

Pasal 4

(1)
Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan membentuk TPKN.
(2)
Kewenangan untuk membentuk TPKN dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(3)
Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Tim Penyelesaian Kerugian Negara bertugas membantu Menteri Keuangan dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(5)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a.
menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b.
menghitung jumlah kerugian negara;
c.
mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d.
menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e.
menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
f.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g.
menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan
h.
menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 5

(1)
Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor/Satuan Kerja dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(2)
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja.
(3)
Kepala Kantor/Satuan Kerja melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 6

Dalam hal Bendahara dibawah pengampuan/berhalangan tetap/melarikan diri/meninggal dunia, Kepala Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan dan melakukan perhitungan secara ex-officio.

Pasal 7

(1)
Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Menteri Keuangan dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3)
Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib menyampaikan fotokopi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit eselon I yang bersangkutan secara berjenjang.

Pasal 8

Menteri Keuangan segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Tim Penyelesaian Kerugian Negara mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam . 1A. Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. 1B. Dalam rangka menyelesaikan verifikasi, TPKN dapat berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan. 1C. Tim Penyelesaian Kerugian Negara harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

2A. Selama dalam proses penelitian Bendahara dibebaskan dari penugasannya sebagai Bendahara. 2B. Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

3A. Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri Keuangan. 3B. Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 12

Berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri Keuangan memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Departemen Keuangan.

Pasal 13

Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri Keuangan memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 14

(1)
Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan jumlah kerugian negara kepada TPKN, dalam bentuk dokumen asli berupa:
a.
surat penyerahan jaminan;
b.
bukti pemilikan barang dan /atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
c.
surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2)
Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas dokumen yang disimpannya.
(3)
SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(4)
Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.

Pasal 15

(1)
Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2)
Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam hal pelaksanaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 16

1A. Dalam rangka pelaksanaan SKTIM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam , setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN. 1B. Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk dan atas nama TPKN mengawasi pelaksanaan penjualan dan atau pencairan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

1C. Tim Penyelesaian Kerugian Negara melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTIM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara kepada Menteri Keuangan. 1D. Menteri Keuangan memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTIM atau surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.

Pasal 18

Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan memerintahkan kepada TPKN agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 19

1E. Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan , Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
Pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui TPKN untuk diproses kerugian negaranya.

Pasal 20

1.
Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
2.
Menteri Keuangan memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 21

1.
Surat Keputusan Pembebanan Sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
2.
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Keuangan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
3.
Dalam hal pengajuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja dimana kasus kerugian negara terjadi.
4.
Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Sebelum diajukan permohonan sita jaminan kepada

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 73 pasal. Masuk untuk akses penuh.