Justisio

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 1964 Tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Keraton Surakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Abdidalem dalam Peraturan ini ialah mereka yang pada saat ditetapkannya Peraturan ini masih mengabdikan diri mengurus kepentingan-kepentingan Kraton Surakarta. Dan yang dimaksud dengan pensiunan ialah mereka yang mendapat pensiun sebagai bekas Abdidalem.

Pasal 2

Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem tersebut diberikan bantuan uang tiap bulan masing-masing sejumlah Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Pasal 3

Bantuan uang tersebut dalam diberikan pada Anggaran Belanja Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam dan 3 diatas diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.