(1)Sidang Inti B.E.K. terdiri dari:
1.Wakil Perdana Menteri III atas nama Presidium Kabinet selaku Ketua merangkap Anggota,
2.Menteri Koordinator Keuangan selaku Wakil Ketua merangkap Anggota,
3.Menteri Koordinator Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri selaku Anggota,
4.Menteri Koordinator Distribusi selaku Anggota,
5.Menteri Koordinator Pembangunan selaku Anggota,
6.Menteri Koordinator Pertanian/Agraria selaku Anggota,
7.Menteri Koordinator/Ketua Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan selaku Anggota,
8.Menteri Koordinator Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Anggota,
9.Menteri/Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Pengerahan Funds and Forces selaku Anggota,
10.Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan selaku Anggota,
11.Menteri Urusan Anggaran Negara selaku Anggota,
12.Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia selaku Anggota,
13.Menteri Perdagangan selaku Anggota,
14.Menteri Negara/Menteri-menteri Negara diperbantukan Presidium Kabinet selaku Anggota,
15.Presiden Direktur, Bank Pembangunan Indonesia selaku Anggota,
16.Sekretaris Umum Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi selaku Anggota.
17.Menteri/Sekretaris Presidium Kabinet selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(2)Para Menteri Koordinator dan Menteri lainnya dapat menghadiri sidang-sidang Inti B.E.K. atas undangan Ketua.