Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 1964 Tentang Badan Ekonomi dan Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk mengusahakan penyelesaian soal-soal di bidang ekonomi dan keuangan oleh Kabinet Republik Indonesia secara terkoordinasi dibentuk sebuah Badan Ekonomi dan Keuangan, yang dapat disebut dengan singkat B.E.K.

Pasal 2

B.E.K. terdiri dari:
a.
suatu Sidang Inti dan
b.
suatu Sidang Paripurna

Pasal 3

(1)
Sidang Inti B.E.K. terdiri dari:
1.
Wakil Perdana Menteri III atas nama Presidium Kabinet selaku Ketua merangkap Anggota,
2.
Menteri Koordinator Keuangan selaku Wakil Ketua merangkap Anggota,
3.
Menteri Koordinator Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri selaku Anggota,
4.
Menteri Koordinator Distribusi selaku Anggota,
5.
Menteri Koordinator Pembangunan selaku Anggota,
6.
Menteri Koordinator Pertanian/Agraria selaku Anggota,
7.
Menteri Koordinator/Ketua Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan selaku Anggota,
8.
Menteri Koordinator Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Anggota,
9.
Menteri/Penasehat Presiden/Perdana Menteri Urusan Pengerahan Funds and Forces selaku Anggota,
10.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan selaku Anggota,
11.
Menteri Urusan Anggaran Negara selaku Anggota,
12.
Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia selaku Anggota,
13.
Menteri Perdagangan selaku Anggota,
14.
Menteri Negara/Menteri-menteri Negara diperbantukan Presidium Kabinet selaku Anggota,
15.
Presiden Direktur, Bank Pembangunan Indonesia selaku Anggota,
16.
Sekretaris Umum Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi selaku Anggota.
17.
Menteri/Sekretaris Presidium Kabinet selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(2)
Para Menteri Koordinator dan Menteri lainnya dapat menghadiri sidang-sidang Inti B.E.K. atas undangan Ketua.

Pasal 4

(1)
Sidang Paripurna B.E.K. terdiri dari:
a.
sidang Inti B.E.K. tersebut pada ayat (1);
b.
para Menteri lain dalam Kompartimen-kompartimen Distribusi, Pembangunan dan Pertanian dan Agraria, yang tidak tersebut pada ayat (1);
c.
para Anggota lain dari Direksi-direksi Bank Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, yang tidak tersebut pada ayat (1).
(2)
Para Menteri Koordinator dan Menteri lainnya dapat menghadiri sidang-sidang Paripurna B.E.K. atas undangan Ketua.

Pasal 5

B.E.K. bertugas:
1.
merumuskan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang-bidang ekonomi dan keuangan dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Presiden;
2.
menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada D.P.R.;
3.
menyiapakan Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mengenai pembangunan;
4.
melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi dari segala usaha/kegiatan Pemerintah dalam bidang-bidang ekonomi dan keuangan atas nama Presiden Republik Indonesia;
5.
melaksanakan tugas Dewan Moneter termaksud dalam pasal 22 Undang-undang No. 11 tahun 1953 tentang Bank Indonesia.

Pasal 6

Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau untuk memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang-bidang ekonomi dan keuangan yang meliputi berbagai Kompartimen/Departemen, oleh B.E.K. dapat dibentuk panitia-panitia/team-team khusus.

Pasal 7

Sekretariat B.E.K. diselenggarakan oleh Sekretariat Presidium Kabinet.

Pasal 8

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet setelah mendengar B.E.K.

Pasal 9

Segala biaya untuk keperluan B.E.K. dibebankan atas anggaran belanja Presidium Kabinet.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.