Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
4.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
5.
DBH Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
6.
Lingkungan industri hasil tembakau adalah seluruh wilayah administratif daerah yang memiliki industri hasil tembakau.
7.
Penghasil bahan baku industri hasil tembakau adalah seluruh wilayah administratif daerah yang menghasilkan bahan baku industri hasil tembakau.
8.
Sisa DBH CHT adalah DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan.
9.
Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.

Pasal 2

(1)
Penggunaan DBH CHT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk mendanai program/kegiatan:
1.
peningkatan kualitas bahan baku;
2.
pembinaan industri;
3.
pembinaan lingkungan sosial;
4.
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
5.
pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan
b.
paling banyak 50% (lima puluh per seratus) untuk mendanai program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(2)
Penggunaan DBH CHT untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari penerimaan pajak rokok, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, DBH lainnya, dan Belanja Murni APBD.

Pasal 3

(1)
Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan memperhatikan karakteristik daerah.
(2)
Karakteristik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
b.
provinsi penghasil cukai;
c.
provinsi penghasil tembakau;
d.
kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau;
e.
kabupaten/kota penghasil cukai;
f.
kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/atau
g.
kabupaten/kota nonpenghasil.

Pasal 4

Dalam rangka penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT.

Pasal 5

(1)
Kepala Daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Bupati/walikota menyampaikan rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebelum tahun anggaran berjalan.
(3)
Gubernur dapat memfasilitasi bupati/walikota dalam rangka penyusunan rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta melakukan koordinasi dengan Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Besaran DBH CHT yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam APBD.

Pasal 6

Program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dicantumkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pasal 7

Program peningkatan kualitas bahan baku meliputi kegiatan:
a.
standardisasi kualitas bahan baku;
b.
pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin rendah;
c.
penyediaan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian;
d.
penanganan panen dan pasca panen bahan baku;
e.
pembinaan dan fasilitasi pembentukan dan/atau pengesahan badan hukum kelompok petani tembakau; dan/atau
f.
pengembangan bahan baku alternatif untuk tembakau virginia.

Pasal 8

(1)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan oleh provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau, provinsi penghasil tembakau, kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau, dan kabupaten/kota penghasil tembakau.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dapat mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertanian dan/atau perkebunan tembakau setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Program pembinaan industri meliputi kegiatan:
a.
pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok sigaret dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sigaret;
b.
fasilitasi kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi industri kecil dan menengah;
c.
pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
d.
pemetaan industri hasil tembakau;
e.
fasilitasi pelaksanaan kemitraan Usaha Kecil Menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
f.
pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil; dan/atau
g.
pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, dan penerapan Good Manufacturing Practises bagi industri hasil tembakau.
(2)
Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok sigaret dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sigaret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang mencakup data sebagai berikut:
a.
jumlah mesin pelinting sigaret (rokok) di setiap pabrik atau tempat lainnya;
b.
identitas mesin pelinting sigaret (rokok) meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
c.
identitas kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan
d.
perpindahan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok).
(3)
Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah.
(4)
Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling kurang meliputi:
a.
nama perusahaan;
b.
lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);
c.
nomor izin usaha industri atau Tanda Daftar Industri (TDI);
d.
kapasitas terpasang (Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Putih Mesin dan lain-lain);
e.
realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;
f.
jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
g.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
h.
realisasi pembelian pita cukai;
i.
wilayah pemasaran (dalam negeri dan atau luar negeri);
j.
jumlah, merek, tipe, dan kapasitas mesin pelinting sigaret (rokok) sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok);
k.
jumlah alat linting;
l.
asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/ luar negeri), jumlah yang dibutuhkan; dan
m.
hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.

Pasal 10

(1)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan oleh provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau, provinsi penghasil cukai, kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau, dan kabupaten/kota penghasil cukai.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pada program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan lebih rinci oleh menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 11

(1)
Program pembinaan lingkungan sosial meliputi kegiatan:
a.
pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat, penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan, serta pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja;
b.
penyediaan/pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya;
c.
pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan, saluran air limbah, sanitasi, dan air bersih;
d.
penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri hasil tembakau;
e.
penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan/atau penghasil bahan baku industri hasil tembakau; dan/atau
f.
penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(2)
Kegiatan pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.
Pelatihan Berbasis Kompetensi, termasuk uji/sertifikasi kompetensi; dan/atau
b.
pemberdayaan masyarakat melalui kewirausahaan, termasuk pembentukan dan pembinaan Usaha Mandiri Sektor Informal, pembinaan Tenaga Kerja Mandiri, pembinaan padat karya produktif, pembinaan terapan Teknologi Tepat Guna, pembinaan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional, pendayagunaan Tenaga Kerja Sarjana; dan/atau
c.
bantuan sarana produksi dan fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat.
(3)
Kegiatan penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.
pembangunan atau revitalisasi Balai Latihan Kerja; dan/atau
b.
revitalisasi atau pengadaan sarana/peralatan pendukung pelatihan di Balai Latihan Kerja dan/atau Lembaga Pelatihan Kerja.
(4)
Kegiatan pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
a.
pemberian informasi lowongan kerja;
b.
penyuluhan kerja;
c.
penempatan eks siswa Balai Latihan Kerja; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.