Jaminan Kelayakan diberikan oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan kepada PT PLN (Persero) dalam rangka Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi yang dikerjasamakan dengan Pengembang Listrik Swasta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas.