1.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pembangunan, sebagai Ketua, merangkap anggota;
2.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Distribusi, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Produksi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5.Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya atau Wakilnya, sebagai Wakil Ketua IV merangkap anggota;
6.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;
7.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, sebagai anggota;
8.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Rakyat, sebagai anggota;
9.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, sebagai anggota;
10.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sebagai anggota;
11.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai anggota;
12.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Pengetahuan dan Kebudayaan, sebagai anggota;
13.seorang yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai anggota;
14.seorang yang ditunjuk oleh Staf Penguasa Perang Tertinggi, sebagai anggota;
15.seorang yang ditunjuk oleh Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, sebagai anggota;
16.seorang yang ditunjuk oleh Jawatan Bea dan Cukai, sebagai anggota;
17.seorang yang ditunjuk oleh Wakil dari golongan Karya Pertanian, Perikanan dan Peternakan, sebagai anggota;
18.seorang yang ditunjuk oleh dunia perusahaan dan perdagangan swasta yang organisasinya mendapat pengakuan dari
19.Pemerintah, sebagai anggota;
20.seorang yang ditunjuk oleh Perusahaan Negara, sebagai anggota;
21.seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pariwisata, sebagai anggota;