Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 dan Penetapan Penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksudkan dengan Pekan Raya/Pameran Internasional ialah suatu Pekan Raya/Pameran yang mempertunjukkan usaha-usaha dan hasil-hasil serta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan yang dapat diikuti oleh semua negara yang mempunyai minat yang meliputi negara masing-masing.
(2)
Yang dimaksudkan dengan Pekan Raya/Pameran Nasional ialah suatu Pekan Raya/Pameran yang mempertunjukkan usaha-usaha dan hasil-hasil serta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan di Indonesia dengan kemungkinan ikut sertanya negara-negara asing secara terbatas, sekedar sebagai bahan percontohan dan perbandingan.
(3)
Yang dimaksudkan dengan Pekan Raya/Pameran Lokal ialah Pekan Raya/Pameran yang mempertunjukkan usaha-usaha dan hasil-hasil serta kemajuan-kemajuan dalam bidang pembangunan daerah-daerah di Indonesia.
(4)
Yang dimaksudkan dengan Pembangunan dalam peraturan ini ialah kegiatan-kegiatan yang termaksud dalam bidang-bidang pembangunan, produksi dan distribusi dari negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Sebagai salah satu usaha untuk mendorong dan memupuk kegiatan-kegiatan dalam bidang pembangunan diadakan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan secara berkala.

Pasal 3

Pekan Raya atau Pameran Internasional diselenggarakan oleh Lembaga Pameran dan Pekan Raya Indonesia (Leppri) yang pembentukannya diatur dalam peraturan ini. Pekan Raya atau Pameran Internasional tersebut dapat diadakan setiap dua tahun sekali bertempat di Jakarta dengan persetujuan Menteri Pembangunan.

Pasal 4

Pekan Raya atau Pameran Nasional diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya setelah mendengar pertimbangan Menteri Pembangunan atau pejabat yang ditunjuk olehnya, bertempat diibu kota Daerah tingkat I atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan, dengan bantuan dan pengawasan Leppri.

Pasal 5

Pekan Raya atau Pameran Lokal diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dengan persetujuan dan di bawah pengawasan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau wakilnya diibu kota Daerah tingkat II atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 6

Pameran Nasional dapat diselenggarakan diluar negeri oleh Perwakilan Republik Indonesia dinegara yang bersangkutan atau oleh sesuatu atau beberapa instansi di Indonesia dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Departemen Penerangan dan dengan persetujuan Menteri Pembangunan.

Pasal 7

Negara asing dapat menyelenggarakan Pameran Pembangunan di Indonesia dengan pengawasan Leppri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pembangunan.

Pasal 8

Pameran yang bersifat khusus dapat diselenggarakan oleh instansi atau badan/perusahaan yang berkepentingan dengan persetujuan dan pengawasan dari Leppri.

Pasal 9

Untuk menentukan garis-garis kebijaksanaan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan dibentuk suatu badan yang bernama Lembaga Pameran Pekan Raya Indonesia (Leppri).

Pasal 10

Leppri memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan dalam lapangan Pameran dan Pekan Raya Pembangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam Manifesto Politik dan Pola Pembangunan Semesta Berencana Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/60 dan Nomor II/MPRS/60.

Pasal 11

Leppri merupakan aparatur Pemerintah yang mempunyai Dewan Pengurus yang susunannya adalah sebagai berikut:
1.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pembangunan, sebagai Ketua, merangkap anggota;
2.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Distribusi, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Produksi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5.
Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya atau Wakilnya, sebagai Wakil Ketua IV merangkap anggota;
6.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota;
7.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, sebagai anggota;
8.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Rakyat, sebagai anggota;
9.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, sebagai anggota;
10.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sebagai anggota;
11.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai anggota;
12.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Pengetahuan dan Kebudayaan, sebagai anggota;
13.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai anggota;
14.
seorang yang ditunjuk oleh Staf Penguasa Perang Tertinggi, sebagai anggota;
15.
seorang yang ditunjuk oleh Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, sebagai anggota;
16.
seorang yang ditunjuk oleh Jawatan Bea dan Cukai, sebagai anggota;
17.
seorang yang ditunjuk oleh Wakil dari golongan Karya Pertanian, Perikanan dan Peternakan, sebagai anggota;
18.
seorang yang ditunjuk oleh dunia perusahaan dan perdagangan swasta yang organisasinya mendapat pengakuan dari
19.
Pemerintah, sebagai anggota;
20.
seorang yang ditunjuk oleh Perusahaan Negara, sebagai anggota;
21.
seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pariwisata, sebagai anggota;

Pasal 12

(1)
Anggota-anggota Leppri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pembangunan atas usul Menteri-Menteri atau Instansi-instansi yang bersangkutan.
(2)
Apabila dianggap perlu Menteri Pembangunan dapat menambah jumlah anggota Dewan Pengurus tersebut menurut kebutuhan.

Pasal 13

Leppri mempunyai Sekretariat tetap yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh Menteri Pembangunan.

Pasal 14

Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga termasuk keuangan dari Leppri, disahkan oleh Menteri Pembangunan.

Pasal 15

Leppri dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pembangunan.

Pasal 16

Leppri mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekan Raya dan Pameran serta memberi petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pasal 17

(1)
Untuk menyelenggarakan Pekan Raya/Pameran Nasional dan/atau Lokal Pemerintah Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II dapat membentuk suatu badan penyelenggara yang bersifat tetap yang susunannya sedapat mungkin disesuaikan dengan Leppri dipimpin oleh Kepala Daerah atau wakilnya.
(2)
Badan tersebut pada ayat (1) pasal ini bertindak juga sebagai badan penasehat dan pembantu dari Kepala Daerah dalam urusan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan. BAB IV. Keuangan Leppri.

Pasal 18

Leppri memperoleh keuangan:
1.
berupa bantuan dari Pemerintah;
2.
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh Menteri Pembangunan. BAB V. Lain-lain.

Pasal 19

(1)
Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Leppri yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pembangunan.
(2)
Peraturan-peraturan mengenai persoalan yang sama telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dan dianggap batal, apabila bertentangan.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.