Dengan nama "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Sulawesi Selatan/ Tenggara, disingkat "PERTANI KESATUAN SULAWESI SELATAN/TENGGARA" didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang pertanian.
BAB II. ANGGARAN DASAR.