Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV; dan
b.
Tarif Diklat Teknis Pelatihan Keahlian dan Keterampilan.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan;
b.
Tarif Klinik; dan
c.
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam dan Tarif Layanan Penunjang Akademik berupa tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Gedung dan Asrama, dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(2)
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 7
(1)
Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Harga Pokok Produksi.
(2)
Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Layanan Produk Samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 8
(1)
Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2015/2016.
(2)
Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk taruna sebelum angkatan tahun 2015/2016 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(3)
Pengenaan Tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV untuk taruna sebelum angkatan tahun 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari tarif taruna angkatan tahun 2015/2016.
Pasal 9
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 10
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 11
(1)
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif Diklat Pembentukan Diploma III dan Diploma IV sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
Taruna teladan;
b.
Taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
Taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
Taruna korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.