Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Lebih Lanjut "internationale Postverordening 1948" (staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 13)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

International Postverordering 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), sebagaimana telah kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 13) diubah lebih lanjut sebagai berikut : ayat (1), sub III huruf d dihapuskan".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 31 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.